TATA TERTIB/PERATURAN PERPUSTAKAAN YPPI

Pengunjung atau pemakai perpustakaan adalah :
Seluruh anggota keluarga Sekolah YPPI ( siswa, guru, karyawan, dan pengurus )

I. JADWAL LAYANAN PEMINJAM
Perpustakaan dibuka setiap hari sekolah sebagai berikut :
Hari Senin s/d Jum’at : pukul 06.45 – 14.45 wib.
Hari Sabtu : pukul 06.45 – 11.30 wib.

II. TATA TERTIB
Para pengunjung wajib mematuhi tata tertib sebagai berikut :
1. Peminjam bebas memilih dan mencari buku yang dikehendaki

2. Buku yang akan dipinjam diserahkan dan dicatat pada kartu peminjaman oleh petugas perpustakaan
3. Buku – buku yang sudah selesai dibaca dan tidak dipinjam untuk dibawa pulang, tidak dikembalikan sendiri ketempat semula tetapi diletakkan dimeja petugas perpustakaan
4. Pengunjung tidak diperkenankan makan, minum dan merokok didalam ruang perpustakaan
5. Pengunjung wajib ikut serta menjaga ketenangan, kesopanan, ketertiban dan kebersihan.

6. Pengunjung tidak boleh membawa buku dari luar dan membacanya
7. Siswa maupun guru yang akan keluar dari YPPI harus mengembalikan buku prpustakaan atau buku paket sebelum proses administrasi sekolah selesai. Bila buku tersebut rusak atau hilang harus mengganti
8. Siswa dilarang berada di ruang perpustakaan pada saat Proses Belajar Mengajar (PBM), kecuali ada tugas dari guru piket / guru mata pelajaran
9. Siswa dilarang mendownload hal-hal yang tidak berkaitan dengan pelajaran
11. Buku perpustakaan hanya boleh dipinjam pada siswa, guru, karyawan dan pengurus YPPI dan diluar dari ketentuan ini tidak diberikan

III. PERATURAN BAGI PEMINJAM
1. Peminjam menunjukkan Kartu Pelajar / Kartu Anggota
2. Peminjam tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota orang lain
3. Peminjam tidak diperkenankan memindah tangankan buku yang telah dipinjam pada orang lain
4. Buku – buku referensi dan majalah hanya boleh dibaca di ruang perpustakaan dan tidak boleh dibawa pulang
5. Peminjam dilarang mencoret – coret atau merobek baku
6. Peminjam wajib menjaga dan memelihara buku yang dipinjam serta bertanggung jawab bila rusak atau hilang
7. Peminjam diperbolehkan meminjam 2 buku dengan batas waktu satu minggu untuk siswa dan untuk guru batas waktunya dua minggu dan dapat diperpanjang dengan memperbaharui kembali serta membawa buku yang dipinjam
8. Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan sanksi / denda sesuai peraturan (Rp 500,- @buku/hari)

III. SANKSI PELANGGARAN
Bila buku rusak / hilang : harus mengganti dengan buku yang sama / sejenis / seharga buku tersebut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar